Popular Post

Posted by : Panji Maulana Putra Sunday, April 1, 2018



Hak Cipta 

Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif, setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain, pencipta atau penerima hak memiliki hak eksklusif untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari penerima yang menerima hak tersebut secara sah.

Dasar Hukumnya:
UU No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (undang undang lama)
UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (undang undang baru)



Ciptaan yang Dilindungi Hak Cipta Ciptaan yang dilindungi hak cipta meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang terdiri atas:
a. buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya,
b. ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya,
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan,
d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks, e. drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim,
f. karya seni rupa dalam segala bentuk, seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase,
g. karya seni terapan,
h. karya arsitektur,
i. peta,
j. karya seni batik atau seni motif lain,
k. karya fotografi,
I. potret,
m. karya sinematografi,


Jangka Waktu
jangka waktu berlakunya hak cipta berdasarkan obyeknya secara umum adalah selam hidup pencipta ditambah 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia kecuali, program komputer, sinematografi, data base dan karya pengalihwujudan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan. Sedangkan hak cipta atas susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 tahun sejak pertamakali diterbitkan (pasal 29 dan 30 undang undang no 19 tahun 2002).
untuk undang undang baru no 28 tahun 2014, berlaku selama 70.


Perlanggaran Hak Cipta
Dengan lahirnya hak cipta, maka setiap perbutan yang melanggar hak ekslusif tanpa mendapat izin dari pencipta atau pemegang hak cipta dapat digolongkan sebagai pelanggaran atas hak cipta. Terkecuali perbuatan-perbuatan:

  • Pengumuman dan atau perbanyakan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli
  • Pengumuman dan atau perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan atau diperbanyak oleh atau atas nama pemerintah, kecuali jika hak cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundangan maupun dengan pernyataan pada ciptaan itu sendiri atau ketika ciptaan itu diumumkan dan atau diperbanyak
  • Pengambilan berita actual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran dan surat kabar atau sumber jenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.


Pelanggaran atas Hak Cipta, dianggap sebagai kejahatan yang perbuatannya diganjar dengan sanksi pidana antara 1 hingga 7 tahun penjara dan denda antara satu juta rupiah hingga 1,5 miliar rupiah dengan ketentuan:

  1. Dengan  sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan  membuat, memperbanyak, atau  menyiarkan atau menyewakan hasil ciptaan atau hasil  rekaman suara dan/atau gambar pertunjukannya dipidana dengan pidana  penjara  masing-masing paling  singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.1.000.000,00  (satu juta rupiah),  atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun  dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
  2. Dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan,  atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran  Hak Cipta atau Hak Terkait  dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau  denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  3. Dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan  untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan  pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak  Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  4. Dengan sengaja mengumumkan ciptaan yang bertentangan dengan  kebijaksanaan Pemerintah di bidang agama, pertahanan dan keamanan  Negara, kesusilaan, serta ketertiban umum, dipidana dengan  pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak  Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  5. Dengan sengaja memperbanyak atau mengumumkan Ciptaanya atau Pemegang Hak Cipta atas Potret seseorang tanpa terlebih dahulu mendapatkan izin dari orang yang dipotret, atau izin ahli warisnya dalam jangka waktu  10 (sepuluh) tahun setelah orang yang dipotret meninggal dunia dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)  tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah). 
  6. Dengan sengaja dan tanpa hak mengubah ciptaan tanpa persetujuan pencipta meski hak cipta telah berpindah tangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun  dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh  juta rupiah).
  7. Dengan sengaja dan tanpa hak mengubah atau menghilangkan Informasi elektronik tentang informasi manajemen hak Pencipta, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau  denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh  juta  rupiah)
  8. Dengan sengaja dan tanpa hak merubah, meniadakan, atau membuat tidak berfungsi, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak Pencipta dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau  denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
  9. Bagi Ciptaan-ciptaan yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi, khususnya di bidang cakram optik (optical disc), tidak memenuhi semua peraturan perizinan dan persyaratan produksi yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang dipidana dengan  pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).





Hukum Privasi

         Privasi adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya dari publik, atau untuk mengontrol arus informasi mengenai diri mereka.
         Menurut UU Teknologi Informasi ayat 19, Privasi adalah hak individu untuk mengendalikan penggunaan informasi tentang identitas pribadi baik oleh dirinya sendiri atau oleh pihak lainnya.

Menurut Westin (1967) :
-Hak atas privasi sebagai klaim dari individu, kelompok, atau lembaga untuk menentukan sendiri kapan, bagaimana, dan sampai sejauh mana informasi tentang mereka dikomunikasikan kepada orang lain.



Dasar Hukum Privasi   

  • UU Teknologi Informasi ayat 19 : 

“privasi adalah hak individu untuk mengendalikan penggunaan informasi tentang identitas pribadi baik oleh dirinya sendiri atau oleh pihak lainnya.”


  • Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945 :

  “setiap  orang berhak atas perlindungan diri pribadi (privasi), keluarga, kehormatan, martabat, dan harta bendanya (termasuk data-data pribadi).”


Fungsi Privasi
Menurut Altman (dalam Prabowo, 1998)

  1. Pengatur dan pengontrol interaksi interpersonal yang berarti sejauh mana hubungan dengan orang lain diinginkan, kapan waktunya menyendiri dan kapan waktunya bersama-sama dengan orang lain dikehendaki.
  2. Merencanakan dan membuat strategi untuk berhubungan dengan orang lain, yang meliputi keintiman atau jarak dalam berhubungan dengan orang lain.
  3. Memperjelas identitas diri. 

Perlindungan Privasi di Indonesia

Dalam ketentuan Pasal 40 UU No. 36 Tahun 1999 disebutkan, “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun”.
Pada penjelasannya ditegaskan bahwa informasi merupakan bagian dari hak pribadi yang harus dilindungi, oleh karena itu penyadapan harus dilarang. Namun dalam kerangka penegakan hukum, khusus untuk tindak pidana tertentu, yang diancam dengan hukuman di atas lima tahun, penyadapan informasi sebagai upaya pengungkapan kejahatan dan pengumpulan alat bukti dapat dilakukan.


Pelanggaran Privasi
A. Pasal 29
“Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memanfaatkan Teknologi Informasi untuk mengganggu hak privasi individu dengan cara menyebarkan data pribadi  tanpa  seijin  yang bersangkutan,  dipidana  penjara  paling  singkat  3  (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun”.

B. Pasal 27 ayat (1) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

C. Pasal 45 ayat (1) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

D. Pasal 282 ayat (1) KUHP
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan (satu tahun enam bulan) atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.







Yustisia , Tim Visi .2015. Panduan Resmi Hak Cipta: Mulai Mendaftar, Melindungi, dan Menyelesaikan Sengketa . Jakarta : Visimedia.

https://www.etnomusikologiusu.com/hak-kekayaan-intelektual.html
http://etikaprivasi90.blogspot.co.id/2014/09/a-definisi-privasi.html
 https://eptikbsi124a07.wordpress.com/2013/05/15/pelanggaran-privacy-etika-cyber-crime/

Yustisia , Tim Visi .2015. 3 Kitab Utama Hukum Indonesia . Jakarta : Visimedia.
 



Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Panjiologi - Date A Live - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -